Daftar Informasi Publik (DIP) adalah Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik (DIP) yang dipublikasikan sesuai dengan Perbup No. 90 Tahun 2016 tentang DIP dan SK Sekda tiap tahun. Jumlah DIP yang dipublikasikan mencerminkan komitmen pemerintah atau badan publik dalam memberikan akses terbuka terhadap informasi publik. Tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) berkontribusi dalam peningkatan Keterbukaan Informasi Publik