Daftar Informasi yang Dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena membutuhkan verifikasi tentang urgensi dan sensitivitas informasi. Tersedianya daftar informasi yang dikecualikan berkontribusi dalam menghindari potensi sengketa informasi semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia namun tidak dicantumkan dalam daftar informasi yang dikecualikan.