Jumlah Dokumen Penganggaran dan DPA yang Ditetapkan Tepat Waktu Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi: Jumlah Dokumen Penganggaran dan Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran yang Ditetapkan Tepat Waktu adalah "Indikatornya di PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 106: Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, Pasal 179: Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

LKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekda paling lambat 3 bulan setelah tahun angggaran berakhir

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 15, 2024, 09:34 (+0700)
Created January 14, 2024, 14:38 (+0700)