Konsep & Definisi : Dataset ini berisikan tentang jumlah Fasilitas Kesehatan yang dikelola Organisasi yang didalamnya Terdiri atas:
- Rumah Sakit : Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Rumah sakit umum : Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
- Rumah sakit khusus : Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
- Puskesmas rawat inap : Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
- Puskesmas non rawat inap : Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inapkecuali pertolongan persalinan normal.
- Klinik : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakanpelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
- Praktik pengobatan tradisional : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/ perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.
- Unit Transfusi Darah : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
- Laboratorium Kesehatan : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yangmelaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusiadan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.
- UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) : Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan.
- Apotek : Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
(Termasuk Apotek PRB)
- Apotek PRB : Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk Balik.
- Toko Obat : Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
- Toko Alat Kesehatan : Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.