Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik MI Berkualifikasi Minimal S1/D4 di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Guru/ Tenaga Pendidik Madrasah Ibtidaiyah (MI) Berkualifikasi Minimal S1/D4 adalah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat pendidikan MI yang memiliki gelar minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 2, 2026, 10:52 (+0700)
Created February 15, 2024, 16:06 (+0700)