Jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) Belum SK Bupati Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Guru Tidak Tetap (GTT) Belum SK Bupati adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi guru yang diangkat dan/atau ditugaskan sebagai guru oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas sebagai guru pengganti pada sekolah Negeri di wilayah Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author BKPSDM
Last Updated September 5, 2023, 07:57 (+0700)
Created September 5, 2023, 07:56 (+0700)