Jumlah Hak Guna Bangunan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, bila diperlukan dapat diperpanjang lagi 20 tahun (pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA))

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 12, 2024, 13:21 (+0700)
Created October 12, 2024, 13:21 (+0700)