Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinrumkim
Last Updated August 29, 2023, 08:23 (+0700)
Created August 29, 2023, 08:22 (+0700)