Jumlah Kawasan PKL yang difasilitasi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

PKL (Pedagang Kaki Lima) adalah Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinperindag
Last Updated April 3, 2024, 12:51 (+0700)
Created April 3, 2024, 12:50 (+0700)