Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Luka Berat di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Luka Berat adalah jumlah korban yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadi kecelakaan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 27, 2026, 10:06 (+0700)
Created January 8, 2024, 10:52 (+0700)