Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/ Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah organisasi/lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah kelurahan melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated March 11, 2026, 07:58 (+0700)
Created March 11, 2026, 07:57 (+0700)