Jumlah P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author BKPSDM
Last Updated September 5, 2023, 08:03 (+0700)
Created September 5, 2023, 08:02 (+0700)