Jumlah Pasar Tradisional (Rakyat) 2018 - 2022

Konsep & Definisi:Tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated November 3, 2023, 13:16 (+0700)
Created November 3, 2023, 13:15 (+0700)