Jumlah Pasar Tradisional (Rakyat) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Pasar Tradisional (Rakyat) adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinperindag
Last Updated April 3, 2024, 12:40 (+0700)
Created April 3, 2024, 12:39 (+0700)