Jumlah perpustakaan aktif yang melaksanakan akreditasi perpustakaan. Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. (Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan). Semakin banyak perpustakaan yang berhasil terakreditasi, semakin meningkat pula kualitas dan standar layanan perpustakaan secara keseluruhan di suatu wilayah