Jumlah Posyandu Mandiri Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep dan Definisi : Posyandu Mandiri adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja posyandu.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 29, 2024, 10:04 (+0700)
Created January 29, 2024, 10:02 (+0700)