Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, serta sudah tersertifikasi. Jumlah pustakawan merujuk pada jumlah pustakawan yang bekerja di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang sudah berstatus PNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan menduduki jabatan fungsional pustakawan dari semua jenjang pustakawan.Jumlah pustakawan dalam suatu perpustakaan mencerminkan tingkat dukungan dan kapasitas yang dimiliki perpustakaan untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat atau pengguna. Semakin banyak pustakawan yang tersedia, semakin besar kemampuan perpustakaan untuk menyediakan bantuan dan pelayanan yang berkualitas kepada pengunjung.