Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah.Jumlah tenaga arsiparis menunjukkan tingkat komitmen Perangkat Daerah terhadap pengelolaan arsip. Semakin banyak jumlah tenaga arsiparis, semakin tinggi kesadaran dan kepentingan Perangkat Daerah dalam memastikan keberlanjutan, aksesibilitas, dan keamanan arsip mereka.