Jumlah Total Informasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, sedangkan Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk mewujudkan Kabupaten Purbalingga yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta dalam ranyka mendukung pelayanan kebakaran dan non kebakaran pada sub urusan kebakaran dan penyelamatan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 25, 2024, 09:42 (UTC)
Created January 25, 2024, 05:46 (UTC)