Jumlah Usaha Mikro Tahun 2020/2021

Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 8, 2022, 01:14 (UTC)
Created August 8, 2022, 01:10 (UTC)