Jumlah Wajib KTP-el Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2023

Konsep & Definisi : Jumlah Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 29, 2024, 02:04 (UTC)
Created January 29, 2024, 02:01 (UTC)