Kegiatan Operasi Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sebagaimana pada Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi: a. tertib jalan dan angkutan jalan,b. tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, c. tertib sungai, saluran, dan kolam, d. tertib lingkungan, e. tertib tempat dan usaha tertentu, f. tertib bangunan, g. tertib pariwisata, h. tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, i. tertib kesehatan dan j. tertib peran serta masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Sapol PP Purbalingga
Author Satpol PP Purbalingga
Last Updated November 12, 2018, 13:07 (UTC)
Created November 12, 2018, 13:05 (UTC)