Luas Hak Milik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Hak milik adalah Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 12, 2024, 13:51 (+0700)
Created October 12, 2024, 13:51 (+0700)