Luas Hak Pakai di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Pemberian wewenang dan kewajiban ditentukan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah, tetapi bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, atau segala sesuatu selama tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini (pasal 41 UUPA)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 12, 2024, 13:57 (+0700)
Created October 12, 2024, 13:57 (+0700)