Luas Kawasan Permukiman Kumuh (Berdasarkan SK Bupati) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi: Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 15, 2024, 20:41 (+0700)
Created January 10, 2024, 22:09 (+0700)