Orang Terjaring menggunakan Miras di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definsi : Orang Terjaring menggunakan Miras adalah Individu yang ditemukan atau tertangkap menggunakan minuman keras dalam kegiatan penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggaran terkait dengan konsumsi atau peredaran miras ilegal. (Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terjaring Razia)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Satpol PP
Last Updated November 21, 2023, 14:09 (+0700)
Created November 21, 2023, 14:09 (+0700)