Penambahan Paku Marka di Kabupaten Purbalingga tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Paku marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan dilengkapi dengan pemantul cahaya refelktor berwarna kuning, merah maupun putih .Berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas khsususnya pada cuaca gelap maupun malam hari, membatasi daerah kepentingan lalu lintas dan juga bisa sebagai tanda pengingat ketika pengendara melewati batas.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 27, 2026, 09:36 (+0700)
Created March 10, 2025, 08:55 (+0700)