Konsep & Definisi : Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945).
Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009).
Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi: (1) Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. (2) Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.