SDGS - Pengeluaran untuk Layanan Pokok (Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial) sebagai Persentase dari Total Belanja Pemerintah Kab. Purbalingga

Konsep & Definisi : Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945).

Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009).

Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi: (1) Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. (2) Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 3, 2024, 08:34 (+0700)
Created January 2, 2024, 09:18 (+0700)