Konsep & Definisi : Penjaringan PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan dan perilaku kelompok PGOT di Kabupaten Purbalingga.
Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Orang terlantar adalah perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat yang oleh karena sesuatu sebab tertentu mengalami kesulitan yang bersifat sosial, ekonomi atau psikologis serta tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitannya.