PERSENTASE DESA YANG DIFASILITASI PROSES PENATAAN DESA TAHUN 2018-2025

((Jumlah desa yang difasilitasi proses penataan desa (perdes kewenangan desa)/Total jumlah desa * 100%) + (Jumlah desa dengan kondisi sarpras baik (jalan mantap (baik dan rusak ringan > 50%) dan kantor desa (baik))/Total jumlah desa * 100%))/2

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 24, 2026, 14:07 (+0700)
Created February 24, 2026, 13:44 (+0700)