Konsep & Definisi : Persentase kelengkapan jalan yang telah terpasang terhadap kondisi ideal adalah indikator yang mengukur jumlah ruas jalan kabupaten/kota dengan pemenuhan minimal perlengkapan jalan dari total kebutuhan ideal perlengkapan jalan dibandingkan dengan jumlah total ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota. Pemenuhan minimal perlengkapan jalan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pemenuhan minimal perlengkapan jalan adalah tersedianya fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, guardrill, penerangan jalan umum (PJU) dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada jalan kabupaten/kota minimal sebesar 60% dari total kebutuhan ideal untuk masing-masing perlengkapan jalan dimaksud untuk 1 (satu) ruas jalan. Jenis dan ruang lingkup rambu, marka, guardrill dan APILL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Presentase kelengkapan jalan terhadap kondisi ideal dapat diketahui melalui survei kondisi jalan, contoh perlengkapan jalan adalah marka jalan, fasilitas pejalan kaki dan alat penerangan jalan