SDGS - Proporsi Anggaran Domestik yang Didanai oleh Pajak Domestik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2022

Konsep & Definisi : Pendapatan Pajak Dalam Negeri/Domestik adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020).

Anggaran Domestik diproksikan sebagai Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020)

Di tingkat daerah indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan Asli Daerah didapat dari sumber daerah lainnya yang sah, yang bukan dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Pengertian Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009. Anggaran Domestik Daerah diproksikan sebagai Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas semua belanja dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 3, 2024, 08:35 (+0700)
Created January 3, 2024, 08:32 (+0700)