SDGS - Proporsi Peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2022

Konsep & Definisi: Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 3, 2024, 08:26 (+0700)
Created January 3, 2024, 08:01 (+0700)