SDGS - Rasio Penerimaan Pajak terhadap PDB Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2022

Konsep & Definisi : Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu: (a) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat; (b) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah.

Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020).

Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: (a.) Pajak Kendaraan Bermotor; (b.) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (c.) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (d.) Pajak Air Permukaan; dan (e.) Pajak Rokok. 2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: (a.) Pajak Hotel; (b.) Pajak Restoran; (c.) Pajak Hiburan; (d.) Pajak Reklame; (e.) Pajak Penerangan Jalan; (f.) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; (g.) Pajak parkir; (h.) Pajak air tanah; (i.) Pajak sarang burung walet; (j.) Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; (k.) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.

PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 3, 2024, 08:35 (+0700)
Created January 3, 2024, 08:15 (+0700)