Rumah Korban Bencana Rusak Ringan Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi: Rumah Korban Bencana Rusak Ringan adalah "Bangunan Rusak Ringan dengan Kriteria

  1. Bangunan Masih Berdiri
  2. Sebagian Kecil bangunan Rusak Ringan
  3. Pada dinding plesteran terjadi retak-retak
  4. Sebagian kecil komponen pendukung rusak
  5. Masih bisa berfungsi jika digunakan
  6. Secara fisik kerusakan 30%"

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 21, 2024, 20:27 (+0700)
Created January 21, 2024, 20:27 (+0700)