Konsep & Definisi : Kematian yang disebabkan konflik adalah kematian akibat konflik yang merujuk pada
pendefinisian mengenai konflik di Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial. Konflik merupakan perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik dapat bersumber dari:
(a.) Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
(b.) Perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
(c.) Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
(d.) Sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
(e.) Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.