Konsep & Definisi : 1. Cakupan satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok Bahasa Jawa dan atau guru/tenaga pendidik yang mengajar ekskul kesenian dan atau kegiatan/kurikulum yang mengarusutamakan kebudayaan;
2. Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota meliputi PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan;
3. Guru Lokal Bahasa Daerah adalah Guru S1/D4 dengan kualifikasi pendidikan Bahasa Daerah/Sastra Jawa;
4. Guru Kesenian adalah Guru dengan kualifikasi pendidikan seni S1/D4 dari perguruan tinggi universitas atau institut kesenian;
5. Kegiatan yang mengarusutamakan kebudayaan baik dalam kurikulum pelajaran maupun ekstra kurikuler;
6. Indikator tersebut tercapai jika memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan: a) Guru yang mengajar mulok bahasa daerah, b) Guru yang mengajar seni budaya, dan c) Melaksanakan kegiatan pengarusutamaan kebudayaan di sekolah (baik melalui kurikulum atau ekskul)