Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi: Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) adalah Utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 4, 2024, 14:45 (+0700)
Created June 4, 2024, 14:44 (+0700)