Aset Untuk Dikonsolidasikan Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Aset Untuk Dikonsolidasikan adalah Aset yang dicatat karena adanya hubungan timbal balik antara entitas akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan entitas akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Maret 6, 2025, 08:02 (WIB)
Dibuat Juni 3, 2024, 14:53 (WIB)