Dana Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Bukan Pajak...
- Interpretasi : Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Semakin banyak Dana bagi hasil pajak atau dana bagi hasil bukan pajak yang diterima oelh pemerintah daerah menunjukan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemnda mungkin telah melakukan upaya untuk memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan pengawasan dan penagihan pajak, atau memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah secara keseluruhan. Hal ini mencerminkan komitemen untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Ukuran : Jumlah
- Metode/Rumus Perhitungan : APBD Tahun Anggaran Berjalan
- Apakah Indikator Dapat Diakses Umum : Ya
Informasi Tambahan
Field | Nilai |
---|---|
Data last updated | 8 September 2023 |
Metadata last updated | 8 September 2023 |
Dibuat | 8 September 2023 |
Format | CSV |
Lisensi | Creative Commons Attribution |
Datastore active | False |
Has views | True |
Id | 1fd18597-d9d1-4067-9ae0-259efe984d1b |
Mimetype | text/csv |
Package id | b8a33af2-2f71-4deb-b746-94514bbdfb82 |
Position | 0 |
Size | 425 bytes |
State | active |
Url type | upload |