Data Jumlah Pegawai THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-2) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Jumlah Pegawai THK-2 adalah jumlah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh Pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sam pai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Last Updated Februari 27, 2026, 15:41 (WIB)
Dibuat Januari 31, 2025, 10:23 (WIB)