Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis di Kab. Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar (TB) Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar jalur beasiswa untuk program gelar profesi dokter spesialis.

Tugas belajar diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi atau setara pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar perangkat daerah dipersyaratkan bagi usia paling tinggi 43 tahun bagi tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan dan usia paling tinggi 48 tahun bagi tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan atau persyaratan usia yang ditentukan oleh lembaga pendidikan/PT, pendidikan paling rendah profesi masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat sebagai pegawai.

Sebelum tahun 2024, program Tugas Belajar Beasiswa disebut sebagai Tugas Belajar.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat BKPSDM Kab. Purbalingga
Last Updated Maret 3, 2026, 11:55 (WIB)
Dibuat Januari 16, 2024, 08:51 (WIB)