Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar Beasiswa Pendidikan Profesi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Pendidikan Profesi Tugas Belajar (TB) Beasiswa adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar jalur beasiswa untuk program gelar profesidokter/profesi dokter gigi/profesi apoteker/profesi lainnya.

Tugas belajar pendidikan profesi usia paling tinggi 49 tahun bagi TB yang diberhentikan dari jabatan dan usia paling tinggi 52 tahun bagi TB yang tidak diberhentikan dari jabatan, atau persyaratan usia yang ditentukan oleh lembaga pendidikan, pendidikan paling rendah D IV /S 1 dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah III b.

Sebelum tahun 2024, program Tugas Belajar Beasiswa disebut sebagai Tugas Belajar.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat BKPSDM Kab. Purbalingga
Last Updated Maret 3, 2026, 11:56 (WIB)
Dibuat Januari 16, 2024, 09:02 (WIB)