Jumlah BUMDesa di Kabupaten Purbalingga

Konsep & Definisi : BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemelihara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Last Updated November 28, 2022, 09:05 (WIB)
Dibuat November 28, 2022, 09:04 (WIB)