Jumlah Industri Menengah di Kabupaten Purbaligga Tahun 2018-2023

Industri Menengah adalah Industri yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 1.000.000.000 atau 2. memperkerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki investasi paling banyak Rp 15.000.000.000. (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinperindag
Last Updated April 3, 2024, 14:12 (WIB)
Dibuat April 3, 2024, 14:11 (WIB)