Kantor Pos Pembantu adalah Unit Usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro. Jumlah Kantor Pos Pembantu menggambarkan jumlah keseluruhan kantor pos pembantu yang beroperasi atau tersedia di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu. Semakin banyak jumlah Kantor Pos Pembantu, semakin baik aksesibilitas layanan pos bagi masyarakat di daerah-daerah yang lebih kecil atau terpencil.