Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 16, 2025, 10:04 (WIB)
Dibuat Januari 10, 2024, 21:36 (WIB)