Jumlah Kegiatan Razia Miras Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep dan Definisi : Penjaringan Miras (Minuman keras) adalah Kegiatan yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap individu yang terlibat dalam peredaran atau konsumsi minuman keras (miras) ilegal sebagai penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Maret 10, 2025, 11:20 (WIB)
Dibuat Februari 16, 2024, 16:14 (WIB)