Jumlah Perusahaan Industri/Pabrik yang memiliki TPS LB3 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : TPS LB3 adalah Bangunan yang diperuntukan untuk tempat menyimpan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dengan memenuhi persyaratan teknis, pengemasan dan atau lokasi tertentu

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Februari 6, 2025, 21:18 (WIB)
Dibuat Januari 10, 2024, 15:30 (WIB)