Jumlah Usaha Dagang Kecil dan Menengah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Usaha Dagang Kecil dan Menengah adalah Jenis usaha yang beroperasi dalam skala kecil hingga menengah, baik dari segi modal, jumlah tenaga kerja, maupun omsetnya. Kriteria usaha dagang kecil dan menengah antara lain : 1. Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000 3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 4. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi 5. Milik Warga Negara Indonesia

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinperindag
Last Updated April 3, 2024, 06:25 (WIB)
Dibuat April 3, 2024, 06:24 (WIB)